Istri Datang Bulan, Tukiman Perkosa Anak Tiri

Diposting oleh nangsa on Minggu, 07 Agustus 2011

http://a8.sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash4/284211_195991577123414_100001377197118_518459_2730406_n.jpgGara-gara istrinya sedang datang bulan, Tukimin (37) tega memperkosa anak tirinya. Akibat ulahnya, pria yang tinggal di Dusun Ngemplak, Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk itu kini tengah berurusan dengan polisi.

Pasalnya, YT (23), anak tiri Tukimin tidak terima. Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) tersebut melapor ke kantor polisi. Sehingga, pelaku langsung diamankan.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Karjadi mengatakan, pelaku diamankan dari rumahnya. Kepada petugas yang memeriksa, pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti permintaannya (hubungan intim, red). Sehingga korban hanya bisa pasrah," ujar Karjadi, Jumat (5/8/2011).

Perbuatan bejat pelaku pertama kali terjadi pada Desember 2010 lalu. Pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk yang ada di Dusun Oro-oro Ombo, Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan.

Awalnya korban menolak permintaan pelaku. Tetapi setelah diancam akan dibunuh, akhirnya korban pasrah. Pelaku dengan leluasa menggauli korban.

Seakan ketagihan. Pelaku mengulangi perbuatannya di area sekolah dasar yang ada di daerah Wilangan pada 29 Juli sekitar pukul 19.00 WIB lalu. Di tempat itu pelaku kembali menggauli anak tirinya.

Korban merasa tidak tahan. Akhirnya dia memberanikan diri untuk melapor ke kantor polisi. Mendapat laporan korban, polisi langsung bergerak. Petugas mencari keberadaan pelaku lalu menangkapnya.

Ketika dikonfirmasi, pelaku menyadari seluruh kesalahannya. Perbuatan itu dia lakukan karena istrinya sedang datang bulan. Sehingga, dia melampiaskan hasrat biologisnya kepada anak tirinya

"Saya ingin gituan (hubungan suami-istri, red), tetapi istri saya sedang haid (datang bulan, red). Akhirnya saya melakukannya dengan anak tiri," aku Tukimin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tukimin dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Nganjuk. Dia dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.


Artikel Terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar