Heboh Guru mesum cabuli 3 siswinya

Diposting oleh nangsa on Sabtu, 27 Agustus 2011

Mawar,16 bukan nama sebenarnya, diduga menjadi salah satu dari tiga korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri. Akibatnya korban hamil.

Saat memasuki usia kehamilan enam bulan, korban mengalami pendarahan hingga menyebabkan janin yang ada dalam kandungannya meninggal di meja operasi.

Tersangka SG,54, diduga tak hanya mencabuli satu siswanya saja. Guru kesenian di SMA swasta di Kota Mojokerto, Jawa Timur ini juga mencabuli dua siswi lainnya. Aksinya terungkap saat Mawar yang masih duduk dibangku SMA kelas I ini mengalami pendarahan dan kejang-kejang pada Selasa (16/8) malam.

Kamis (18/8), saat korban ditangani tim medis RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, korban melahirkan bayi tidak sempurna. Pasalnya, selain usia kandungan baru menginjak enam bulan, janin berjenis kelamin laki-laki tersebut meninggal dalam kandungan saat dilakukan operasi oleh tim medis.

Anak keempat pasangan SR,55 dan AR,48 warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto juga pernah memeriksakan kehamilannya saat menginjak usia tiga bulan di salah satu bidan, di Kota Mojokerto tanpa sepengetahui orang tua korban.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Salah satu korban lainnya menuturkan, ia masih belum sadar jika telah dicabuli oleh pelaku. Ia baru sadar, setelah mengetahui temannya yang bernama Mawar hamil lantaran perbuatan pelaku.

”Awalnya kita diajak untuk belajar olah vokal tapi saat kita semua sudah berkumpul, justru diajak ke rumah teman SG di Kelurahan Wates. Disana kita diajarkan penyembuhan secara spiritual terhadap pasien yang mengalami penyakit dalam bukan olah vokal seperti yang dijanjikan,” ungkap Anggrek.

Satu persatu dari mereka, lanjut Anggrek, diminta masuk ke salah kamar.Pelaku lalu mencabuli korbannya. Ia mengaku, tidak bisa menolak ajakan sang guru untuk melayani nafsu bejatnya karena layaknya orang yang tak sadar dan menuruti semua permintaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Luwi Nur Wibowo , Senin(22/8) membenarkan laporan tersebut. ”Kita masih sebatas menerima laporan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Sementara pelaku, dalam waktu dekat akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Jika memang terbukti, maka pelaku akan kita jerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” terangnya.(nurqomar/b)

Komen :
Guru jaman sekarang makin rusak pantes aja banyak ababil juga rusak kelakuannya,gurunya aja gangajarin yang bener


Artikel Terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar