Ayah Gauli Anak Selama 3 Tahun

Diposting oleh nangsa on Minggu, 18 September 2011

Sebagai seorang ayah, seharusnya melindungi dan membesarkan anak gadisnya hingga dewasa. Namun hal ini berbalik. Seorang ayah, tega menggauli anak gadisnya hanya untuk memuaskan nafsu syahwatnya.

Ironisnya, perbuatan tidak terpuji ini sudah dilakukan selama tiga tahun, aksi pelaku yang bernama Muhamad Idris @ Aco (47), petani serabutan yang tinggal di Kasimba Kabupaten Parimo, berakhir, setelah adik korban menaruh curiga atas perubahan sikap pelaku, dan ketika itu ia sempat memergoki ayahnya menyetubuhi korban.

Pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Parimo, hanya pasrah dan mengakui semua perbuatan biadabnya terhadap anak gadisnya. Setelah sehari sebelumya ditahan di Polsek Kasimbar.

Menurut keterangan AS, adik korban yang merupakan salah satu anak dari pelaku, dirinya melihat langsung atas perilaku bapaknya waktu itu disuatu tempat.

Sang ibu SW, mendengar informasi dari adik korban, kemudian ia menanyai dan diakui oleh korban atas perlakukan bejat ayahnya melakukan aksinya selama tiga tahun.

Ibu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kasimbar, setelah di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kemudian tersangka langsung ditangkap oleh Polisi disebuah pondok kebun disalah satu tempat bapak itu kerap memuaskan “burungnya”, dan dalam aksinya tersangka pada saat akan menyetubuhi korban, selalu melakukan ancaman akan memukul korban atau ibunya apabila tidak dilayani.

Tersangka diancam pasal 81 ayat (1) (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. Pasal 287 (1) UU KUHP Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 287 (1) UU KUHP Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkimpoian, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikimpoii, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.//


Artikel Terkait:

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar